Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Penyidikan

NEWSBLOG , Jakarta - Tim dari Badan Reserse Kriminal Polri sudah mendengar keterangan enam orang saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat. Ridwan Kamil "Enam saksi telah menjalani pemeriksaan sementara dan proses tersebut akan terus berlangsung," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji saat berada di Gedungคณะกรรม Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Himawan menegaskan bahwa kasus tersebut kini sudah mencapai tingkatan penyelidikan. Ia menjelaskan bahawa polisi tetap akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap seluruh individu yang diyakini memiliki peranan dalam insiden ini, salah satunya adalah pelapor bernama Lisa Marliana. Baginya, aparat penegak hukum itu akan segera mewawancari Lisa dalam beberapa hari mendatang. "Akan ada serangkaian wawancara dengan siapa pun yang berkaitan dengan dugaan masalah ini," ungkapnya.

Lisa Marliana didakwa dalam kasus yang mencurigakan terkait pasal-pasal berikut: Pasal 51 bersama dengan Pasal 35, Pasal 48 bersama dengan Pasal 32, serta Pasal 45 bersama dengan Pasal 27a Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Menurut Muslim, penyampaian laporan ini disebabkan oleh klaim Lisa bahwa ia memiliki seorang anak dari Ridwan Kamil. "Hal tersebut sangat merugikan reputasi klien kami," ungkap pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar lewat pesan pendek pada hari Kamis tanggal 18 April 2025. Perlu dicatat juga bahwa laporan formal telah dikirimkan ke pihak berwenang oleh Ridwan Kamil sendiri pada tanggal 11 April 2025.

Beberapa pekan belakanganan nama Ridwan Kamil semakin sering muncul media. Selain dugaan memiliki anak di luar nikah, pria yang biasa disapa Emil ini juga terseret dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. Dugaan korupsi ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK melakukan pencarian di kediaman Ridwan Kamil pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025. Selama operasi tersebut, mereka menemukan dan menyita beberapa dokumen penting. Rencananya, pihak kejaksaan akan memanggil Ridwan Kamil guna dimintai keterangan lebih lanjut sebagai orang yang diamankan dalam kasus ini. "Secara keseluruhan, nantinya akan ada penjelasan tambahan bagi individu tersebut (Ridwan Kamil), berkaitan dengan barang bukti yang telah disita dari tempat tinggalnya," ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025.

Hammam Izzuddin serta Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam artikel ini

Comments

Popular posts from this blog

Korlantas Cabut Aturan One Way dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 70 Cikampek Utama

Ular Kobra Jawa Mengancam Kota Boyolali: Mengecoh Damkar dan Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Viral: Kelahiran Caesar Tanpa Ditangani BPJS karena Kunjungan Jarang, Humas Berikan Penjelasan