Pemerintah Pulau Morotai Ancam Sanksi Berat bagi ASN Tak Disiplin
SUARA TERNATE - Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara, mengungkapkan keseriusannya untuk memperkuat ketaatan pada peraturan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengumumkan bahwa pihaknya akan memberikan hukuman berat kepada ASN yang terbukti enggan datang ke kantor atau gagal melaksanakan tanggung jawab mereka secara efektif.
Pernyataan itu dikemukakan oleh Sekretaris Daerah ketika memimpin rapat pagi di halaman Kantor Bupati pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025. Dia menggarisbawahi kepentingan disiplin sebagai elemen dalam usaha meningkatkan efisiensi pegawai pemerintah.
"Saat ini semua hak telah terpenuhi, maka dengan demikian baik sukarela maupun paksa harus dilaksanakan program pemberian hadiah dan hukuman. Kami akan memberikan penghargaan kepada mereka yang tekun, sedangkan bagi individu yang kurang disiplin akan dikenakan sanksi," ungkap Umar Ali saat diwawancara seusai apel.
Menurut dia, implementasi kebijakan tersebut telah melewati beberapa proses sosialiasi. Dia menggarisbawahi bahwa peraturan ini berlaku untuk semua orang, dari para pegawai sampai pejabat tinggi seperti kepala dinas. Disiplin yang ia maksudkan, tambahnya, bukannya sekadar soal hadir atau tidak, tapi juga termasuk penyelesaian tugas utama dan fungsinya dalam setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Bukan hanya tentang kehadiran, tetapi juga melibatkan penyelesaian tugas berdasarkan fungsinya masing-masing di lingkungan OPD, khususnya bagi OPD layanan," katanya.
Sekretaris Daerah juga menyebutkan tentang aturan mengenai izin seperti sakit atau libur yang saat ini dikelola dengan ketat berdasarkan peraturan kepegawaian.
"Dahulu peraturan ini tak dijalankan, kini kita terapkan," ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Pejabat Bupati Pulau Morotai tersebut.
Dia menyebutkan pula bahwa hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sesuai dengan derajat kesalahan, yaitu dari ringan, sedang, sampai berat. Tindaklanjut selanjutnya akan ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Di luar mengatur Pegawai Negeri Sipil dalam cakupan pemerintahan lokal, Umar Ali juga mengumumkan bahwa Pemda berencana untuk menata karyawan yang bekerja di bawah pengawasan yayasan, ini mencakup para guru dari institusi pendidikan GMI dan Muhammadiyah.
"Masih ada kekacauan, khususnya para guru yang berada di GMI dan Muhammadiyah, hal tersebut juga akan kami atur," tegasnya.
Comments
Post a Comment