Keresahan Ariel NOAH Tentang Ketentuan Direct Licensing untuk Musisi dan Pengarang Lagu

Ariel NOAH termasuk di antara 29 musisi Indonesia yang berpartisipasi dalam deklarasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Grup ini secara resmi mendaftar untuk melakukan uji materi undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Pengadilan Konstitusional (PK) pada tanggal 7 Maret 2025.
Ariel dari grup band NOAH menyatakan bahwa terdapat interpretasi yang keliru pada sejumlah Pasal Undang-Undang tentang Hak Cipta, dan hal ini mencetuskan perdebatan. Dari sudut pandang seorang musisi, Ariel mengungkapkan kerugian dirasakannya akibat ketidaktentuan tersebut.
Menurut saya, kerugiannya yang terbesar adalah ketidakpastian. Kebiasaan kami sebelumnya mengikuti peraturan tertentu; jika ingin bernyanyi maka cukup menyanyikan lagunya dan penyelenggara acara akan membayar royaltinya kepada LMK, kemudian LMK itu sendiri yang akan memberikan pembayaran kepada para penggarpa lagu,” ungkap Ariel dari grup band NOAH saat berbicara pada konferensi pers di SCBD, Rabu (19/03).
Ariel mengatakan bahwa peraturan direct license tidak sah dari segi hukum. Dia lebih mendukung jika proses distribusi royalti lagu dapat dikelola melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).
" Direct license Ini bukan formal, malah membingunkan. Hal ini belum dikelola dengan cermat terkait pajak, tariff, dan penentuan oleh siapa pun," jelas Ariel.
"Sekarang mau riset dari mana tarifnya? Akhirnya bikin kita rugi, hidup dalam kektidakpastian," lanjutnya.
Penyanyi dari Di Atas Normal mengatakan bahwa ketidakpastian hanya akan menimbulkan kegelisahan bagi para musisi saat mereka berencana untuk tampil di atas panggung.
"Sementara harus menunggu revisi UU, kondisinya cukup lama. Aku tampil setiap harinya, bertemu penonton sambil merasakan cemas berulang kali. Rugi terbesar bagi ku adalah ketidaktahuan dan kekusutan ini," ungkap Ariel.
Ariel kurang setuju dengan direct license menurutnya hal itu hanya akan menghancurkan kesepakatan yang ada antara pembuat lagu dan penyanyi pada saat mulai bekerja sama.

"Ada banyak yang belum diatur di situ, termasuk concern Saya ingin bertanya tentang aspek perpajakan. Bagaimana dengan transaksi yang terjadi antar individu, berapa tarif pajaknya? Melalui sistem LMK semuanya telah ditentukan. Bahkan seperti itu. direct lisence yang bikin bingung. Apa lagi kalau itu dilakukan di tengah jalan, menurut saya agak sedikit kurang adil," ucap Ariel.
Gundahnya Ariel serta musisi-musisi lain terkait interpretasi ganda dari Undang-Undang Hak Cipta mendorong VISI untuk mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, kuasa hukum VISI, Panji Prasetyo, percaya bahwa hakim-hakim di MK dengan pasti akan mengetahui kesulitan yang sedang dialami oleh para seniman pada masa kini.
"Kalau lagu, bisa dipakai sejuta orang pada saat yang sama. Kalau konsepsi itu digunakan sebagai hak cipta mutlak, itu kesalahan fatal. Komposisi hakim sama, seperti dua tahun lalu. Saya yakin mereka sangat komprehensif dan mengerti sifat khusus UU Hak Cipta ini," tutup Panji.
Comments
Post a Comment