FESMI Pertanyakan Langkah Ari Bias Gugat Agnez Mo, Bukan LMK atau Penyelenggara

Federasi Serikat Musisi Indonesia yang dikenal sebagai FESMI meragukan alasannya Ari Bias untuk menuntut Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ari mengklaim bahwa Agnez telah menyuarakan lagunya berjudul "Bilang Saja" dalam tiga pertunjukkan tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.

Pengadilan Niaga di Jakpus mengabulkan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dan wajib membayarkan denda senilai Rp 1,5 miliar.

FESMI menekankan bahwa tindakan Ari yang mendakwa Agnes lebih tepat daripada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ataupun pihak pengorganisir acara yang semestinya memegang tanggung jawab terhadap pembayaran royalti.

Cholil Mahmud, pelaksana tugas ketua umum FESMI, mengungkapkan bahwa pada dasarnya hak cipta lagu perlu diberikan penghargaan. Akan tetapi, dia menegaskan pula bahwa prosedurnya mesti disesuaikan dengan regulasi dalam UU Hak Cipta yang ada.

"Pandangan FESMI, FESMI setuju terjadi ketidakadilan, tapi penyelesaian permasalahannya yang kita berbeda," kata Cholil saat wawancara virtual bersama NewsBlog, Kamis (27/3).

Menurut Cholil, Ari Bias sebaiknya mengajukan gugatan kepada LMK atau LMKN daripada penyanyinya. "Jika penyanyi dihadapkan dengan tuntutan, maka hak publik bisa ikut terpengaruh," ungkapnya.

Cholil juga mempertanyakan mengapa Ari tidak menuntut penyelenggara acara. Padahal, menurutnya, penyelenggara termasuk pihak yang bertanggung jawab terkait permasalahan Ari dengan Agnez Mo.

"Penyanyi itu yang paling terakhir derajat tanggung jawabnya. Dua dulu itu, kayak LMK dan user (penyelenggara)," ucap Cholil.

FESMI menilai solusi terbaik terkait persoalan Ari Bias dan Agnez Mo adalah judicial review terhadap aturan terkait hak cipta yang ada sekarang.

Bila terdapat masalah dengan FESMI yang kurang sesuai, kami akan menanganinya. judicial review . Karena itu punya kekuatan hukum lain. Kalau sekarang, UU omong begini, tapi praktik di lapangan berbeda," ujar Cholil.

Agnez mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari terkait pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja. Vokalis Efek Rumah Kaca ini mengatakan FESMI akan ikut mengawal proses kasasi tersebut di Mahkamah Agung (MA).

FESMI bersama Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia atau PAPPRI telah mengajukan Amicus Curiae ke MA. Mereka berharap MA mempertimbangkan aspek yang lebih luas dalam putusan kasasi demi keadilan bagi seluruh ekosistem musik Indonesia.

FESMI Ungkap Putusan Terkait Kasus Agnez Mo dan Ari Bias Bisa Berdampak Luas bagi Ekosistem Musik Indonesia

Cholil Mahmud mengatakan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias bisa memberikan dampak yang lebih luas lagi untuk ekosistem musik Indonesia. Dampak itu berupa rasa takut untuk membawakan sebuah lagu.

"Hal ini akan memberi dampak ketakutan kepada publik untuk membawakan lagu, sehingga hak publik itu terganggu. Kita coba mensinergikan, sebenarnya Hak Cipta itu privat sifatnya. Kita harus adil melihat ada manfaatnya," kata Cholil.

Comments

Popular posts from this blog

Korlantas Cabut Aturan One Way dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 70 Cikampek Utama

Ular Kobra Jawa Mengancam Kota Boyolali: Mengecoh Damkar dan Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Viral: Kelahiran Caesar Tanpa Ditangani BPJS karena Kunjungan Jarang, Humas Berikan Penjelasan